TENTANG KADIN KABUPATEN BANDUNG

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dibidang perekonomian.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran, aspirasi serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.

KADIN Kabupaten Bandung merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Kabupaten Bandung, antara pengusaha Kabupaten Bandung dengan pengusaha regional dan nasional serta antara pengusaha Kabupaten Bandung dengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Kewajiban Menjadi Anggota Kadin

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 34 Tahun 2016, bahwa setiap pengusaha di Kabupaten Bandung wajib menjadi anggota Kadin.

Pelaku usaha, organisasi pengusaha, dan organisasi perusahaan di Daerah, wajib menjadi anggota pada KADIN Daerah untuk digunakan dalam pengurusan perizinan perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbub Bandung No. 34 Thn 2016